Jateng

Arahan Kemendagri, Kenaikan PBB 2025 Akibat Penyesuaian NJOP di Kabupaten Semarang Dibatalkan

×

Arahan Kemendagri, Kenaikan PBB 2025 Akibat Penyesuaian NJOP di Kabupaten Semarang Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
PBB NJOP
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan penyesuaian NJOP yang berakibat pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) tahun 2025 di Kabupaten Semarang resmi batal.

Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1 .13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Surat edaran yang tertuju kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia ini Kementerian Dalam Negeri  terbitkan pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan, atas terbitnya SE Mendagri tersebut, maka kebijakan penyesuaian NJOP yang berakibat pada kenaikan PBB-P2 pun batal.

BACA JUGA: Bupati Sarankan Tukimah Ajukan Permohonan Keringanan PBB

“[PBB batal naik] karena tadi ada arahan dari Mendagri dan SE tersebut sudah turun,” ungkapnya melalui sambungan telepon di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 14 Agustus 2025 petang.

Ngesti menegaskan, PBB-P2 tahun 2025 di Kabupaten Semarang yang tagihannya turun, seperti lahan pertanian dan peternakan, pun tetap berlaku turun.

Sedangkan PBB-P2 tahun 2025 yang naik karena penyesuaian NJOP menjadi batal atau tidak jadi naik. Sehingga, besarannya masih sama dengan PBB-P2 tahun 2024.

Kepada wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2025, kelebihannya akan dikembalikan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan pada 2026, karena ada mekanisme APBD.

BACA JUGA: Kenaikan PBB di Semarang Hanya Penyesuaian NJOP, Pemkab Pastikan Keringanan hingga 50 Persen

“Jadi nanti akan hitung PBB tahun 2024 berapa, tahun 2025 berapa. Kemudian, kelebihannya berapa akan kembali di tahun 2026,” jelas Ngesti.

Sebelumnya, dari 775.009 Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB-P2 2025 di Kabupaten Semarang, 13.912 NOP di antaranya turun.

Sementara sebanyak 715.120 NOP PBB-P2-nya tidak berubah atau masih sama dengan PBB-P2 tahun 2024. Sedangkan 45.977 NOP PBB-nya naik karena penyesuaian NJOP.

Dengan adanya pembatalan ini, maka kenaikan PBB untuk 45.977 NOP di Kabupaten Semarang tetap sama dengan nominal PBB-P2 tahun 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp