Kendati begitu, NHS menegaskan penerapan dari pemekaran provinsi ini harus lihat secara objektif dan bertitik tumpu pada kepentingan publik secara luas.
“Pendekatannya harus objektif, teknokratis, bukan pendekatan di luar itu. Beberapa waktu di lempar wacana itu banyak yang gak setuju, tapi harus lihat secara objektif. Maka pemekaran itu nampaknya masuk akal,” pungkas NHS. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





