SEMARANG, beritajateng.tv – Apabila wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah terwujud, maka otomatis akan ada kepala daerah atau gubernur baru.
Sebelumnya, beredar usulan pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi 4 provinsi. Adapun provinsi itu ialah Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta, dan Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karenanya, bakalan ada tiga calon kepala daerah baru bilamana ide itu benar-benar terwujud.
Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Nur Hidayat Sardini (NHS) mengungkap, beberapa aspek perlu dilibatkan untuk mewujudkan pemekaran provinsi.
“Saya pernah mengawal beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB). Itu ada panitia yang melibatkan penduduk lokal maupun pemerintah setempat, pemerintah kabupaten, dan juga pemeritah kota dengan DPRD,” ungkap NHS.
BACA JUGA: Pengamat Undip Setujui Ide Pemekaran Jawa Tengah: Pansela Tertinggal dari Pantura
NHS menuturkan, Pemprov dan DPRD Jawa Tengah mesti mengawal proses pemekaran provinsi.
“Ada kewajiban tertentu yang diharuskan oleh UU, kewajiban dari Pemprov termasuk DPRD untuk mengawal proses itu,” sambung NHS.
Menanggapi usulan pemekaran Jawa Tengah menjadi 4 provinsi, NHS setuju jika Provinsi Banyumasan berdiri jadi daerah sendiri dan lepas dari Jawa Tengah. Untuk dua daerah lain seperti Soloraya dan Pantura, NHS belum sepakat.
“Tapi saya mengiyakan terhadap proposal [pemekaran Jawa Tengah], walaupun saya tidak menerima kalau itu berlaku ke Pantura sama Solo Raya. Tapi di luar itu seperti Jateng barat, selatan, sampai Purworejo masuk akal,” tegasnya.
Meski memantik perdebatan, pemekaran provinsi harus objektif dan untungkan warga
Saat menanggapi apakah wacana memekarkan Provinsi Jawa Tengah ini bisa terwujud pada 2030 mendatang, NHS menyoroti akan datangnya pro dan kontra.
“Sekarang kan baru wacana, memulai saja sama sekali belum dan itu akan menimbulkan pro kontra, karena ada yang melihat Jateng seperti makrokosmos atau sentrumnya Indonesia. Yang mana kalau Jateng bermasalah secara nasional, akan berbahaya,” ucap NHS.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Tanggapi Isu Pemekaran Jawa Tengah Jadi 4: Pusat yang Tentukan, Bukan Kita
Kendati begitu, NHS menegaskan penerapan dari pemekaran provinsi ini harus lihat secara objektif dan bertitik tumpu pada kepentingan publik secara luas.
“Pendekatannya harus objektif, teknokratis, bukan pendekatan di luar itu. Beberapa waktu di lempar wacana itu banyak yang gak setuju, tapi harus lihat secara objektif. Maka pemekaran itu nampaknya masuk akal,” pungkas NHS. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






