“Perintah kerjanya itu office boy atau cleaning service. Tapi (saat kecelakaan) korban di perintah untuk membuka pintu gerbang. Dari sebab itulah terjadi kecelakaan, yang seharusnya itu bukan kewajiban office boy, jadi jobdesknya salah,” papar Heri.
Sebagai perusahaan ahli daya tempat korban bekerja, Heri menekankan jika PT MAS tidak akan lari dari tanggung jawab dan menaruh perhatian penuh pada masa depan korban.
BACA JUGA: Panitia Ungkap Kronologi Kecelakaan Pacuan Kuda Jateng Derby 2025
Oleh karenanya, pihaknya meminta PT O sebagai pemberi kerja untuk ikut bertanggung jawab.
“Ketika kami salah sanksi kami hanya administrasi, tapi bagaimana dengan korban? Tinggal sekarang bagaimana caranya santunan yang wajib diberikan kepada korban atas luka atau cacat fungsi yang dia derita,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





