Politik

Bawaslu Kabupaten Semarang Luncurkan Medsos Konsultasi Hukum Pemilu, Publik Bisa Tanya Langsung

×

Bawaslu Kabupaten Semarang Luncurkan Medsos Konsultasi Hukum Pemilu, Publik Bisa Tanya Langsung

Sebarkan artikel ini
Medsos Pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang resmi meluncurkan layanan Konsultasi Hukum Pemilu berbasis media sosial (medsos). Ruang konsultasi ini disiapkan sebagai media interaksi tanya jawab antara Bawaslu dan masyarakat terkait ruang lingkup hukum kepemiluan.

Melalui wadah ini, masyarakat dapat mengajukan berbagai pertanyaan mendalam mengenai regulasi pemilu, yang nantinya akan dijawab langsung oleh tim Bawaslu Kabupaten Semarang melalui platform media sosial tersebut.

BACA JUGA: Akses Sipol Terbatas, Bawaslu Kabupaten Semarang Minta Optimalkan Komunikasi Antar Lembaga

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Ia berharap edukasi dan sosialisasi hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih masif dan optimal.

“Ujungnya, kami berharap tingkat partisipasi serta kesadaran hukum masyarakat meningkat demi terwujudnya proses pemilu yang semakin bermartabat dan berkualitas,” ujar Agus di Ungaran, Selasa, 10 Februari 2026.

BACA JUGA: KUHP Baru Berlaku, Bawaslu Kabupaten Semarang: Harus Pahami Implikasinya ke Pidana Pemilu

Agus menambahkan, Bawaslu terus melakukan evaluasi dan berbagai ikhtiar untuk memperbaiki proses demokrasi. Menurutnya, mendorong pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum adalah kewajiban Bawaslu guna menekan potensi pelanggaran di lapangan.

“Output yang kami sasar adalah pemilu yang lebih jujur, adil, serta mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tegasnya.

BACA JUGA: Serahkan PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Agus menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan pengawasan dalam ranah tersebut. Hal ini lantaran adanya perbedaan landasan undang-undang antara Pemilu dan Pilkades.

“Dalam pelaksanaan Pilkades, komunikasi antara penyelenggara dengan Bawaslu biasanya hanya sebatas koordinasi untuk bertukar pengalaman atau sharing pengetahuan,” pungkas Agus. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp