Jateng

Bea Cukai Jateng-DIY Sita 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal per Juni 2025, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

×

Bea Cukai Jateng-DIY Sita 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal per Juni 2025, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Jateng-DIY
Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Imik Eko Putro, usai menghadiri Media Gathering di Mess Anjing Pelacak K-9 Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY, Kota Semarang, Senin, 28 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Tak hanya itu, pihaknya melakukan 20 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor. Barang buktinya mencakup 13.504 gram metamfetamin, 558 gram ganja, 600 butir mephedrone, dan 700 butir psikotropika.

“Sebanyak 33 kasus telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena mengandung unsur tindak pidana. Kami juga aktif memberi fasilitas kepabeanan untuk mendukung perekonomian nasional,” ungkapnya.

BACA JUGA: Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Ungkap Peredarannya Makin Melejit

“Ada 18 fasilitas Kawasan Berikat (KB), dua fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) baru, satu fasilitas KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), satu Pusat Logistik Benkat (PLB), dan satu Toko Bebas Bea (TBB),” lanjutnya.

Menurutnya, itu memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas. Imik menyebut hal itu berdampak pada penambahan lapangan kerja dari sektor industri.

“Ini jadi perhatian kami; mudah-mudahan setiap daerah, kabupaten, kota yang ada kegiatan investasi mulai memperhatikan tenaga kerjanya,” ujarnya.

Atau mungkin, kata Imik, kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan usaha tersebut. “Misalnya nanti ada perumahan, angkutan, konsumsi, nanti ekonominya nanti makin berputar di situ,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp