Ia mengimbau agar masyarakat tidak bercanda mengenai adanya bom dalam penerbangan, hal ini karena dapat mengganggu keamanan penerbangan, pelanggaran hukum dan dpat menimbulkan dampak psikologis bagi penumpang lain maupun kru pesawat.
“Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” Jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





