Menurut Arief, karena tidak ada regulasi yang mengatur, maka tidak ada konsekuensi sanksi yang bisa dberikan.
“Tidak ada konsekuensi secara sanksi, lebih pada administrasi. Memang tidak ada sanksi yang berdampak pada sanksi pidana atau diskualifikasi tapi sebatas imbauan dan peringatan agar tidak terulang. Kami juga sudah mengimbau kepada jasa ekspedisi, agar tidak meneruskan melakukan pengiriman atas paket paket tersebut,” jelasnya.
“Kami mendapatkan informasi, mendapatkan temuan, kami kumpulkan dan hasilnya kami sampaikan ke KPU, sebagai saran perbaikan. Dari KPU ini kemudian memberikan himbauan, kepada paslon agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tutur dia.
Bawaslu terus mengimbau agar paslon bisa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk sebaik mungkin turun kebawah dan melakukan kampanye. (*)
Editor: Elly Amaliyah




