Kesehatan

BNNP Jateng Minta Warga Waspada Vape atau Rokok Elektrik: Ada Indikasi Cairan Mengandung Narkoba

×

BNNP Jateng Minta Warga Waspada Vape atau Rokok Elektrik: Ada Indikasi Cairan Mengandung Narkoba

Sebarkan artikel ini
BNNP Bandara
Kepala BNNP Jawa Tengah, Toton Rasyid, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 BNNP Jawa Tengah di Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap adanya modus baru penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik atau vape. Temuan tersebut sudah teridentifikasi secara nasional meski dengan persentase yang masih kecil.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Toton Rasyid, menyebut vape kini perlu diwaspadai karena telah digunakan sebagai media cairan narkotika.

“Saya lihat fenomena, walaupun secara nasional, vape itu harus kita waspadai karena sudah masuk cairan-cairan narkoba,” ujar Toton dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 BNNP Jawa Tengah di Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia mencontohkan Singapura yang telah melarang vape secara menyeluruh. Sementara di Indonesia, menurutnya, masih banyak faktor lintas sektor yang harus jadi pertimbangan.

BACA JUGA: Rokok vs Vape, Lebih Bahaya yang Mana? Ini Kata Dokter Paru Semarang

“Kalau Singapura sudah berani melarang vape secara resmi keseluruhan, tapi kalau kita terlalu banyak faktor lintas sektor yang harus dijaga. Maka vape ini juga menjadi media berkembangnya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Toton memastikan, secara nasional BNN telah mengumpulkan sejumlah sampel dan menemukan indikasi zat narkotika pada cairan vape. Namun ia menegaskan belum bisa menyebutkan wilayah temuan tersebut.

“Sudah ada beberapa zat yang terinfiltrasi narkotika. Persentasenya masih sangat kecil, tapi itu sudah terindikasi,” jelas Toton.

BNNP Jateng Ungkap Peta Kawasan Rawan Narkotika, Kelurahan Tanjung Mas Salah Satunya

Terkait wilayah rawan narkoba di Jawa Tengah, Toton menyebut pihaknya telah memiliki pemetaan sendiri. Namun, ia menegaskan penentuan kawasan rawan tidak bisa sembarangan.

“Kita punya kriteria kawasan rawan dan kita sudah punya peta. Tapi harus hati-hati, karena tidak semua indikator pengungkapan kasus otomatis menjadi daerah rawan,” katanya.

Ia menyebut salah satu wilayah yang pernah berlangsung operasi pemulihan bersama adalah Kelurahan Tanjung Mas. Kendati demikian, Toton menegaskan tidak bisa membuka semua data ke publik demi menjaga kondisi sosial masyarakat.

Tak hanya itu, Toton juga menyinggung persoalan peredaran narkoba yang masih berpotensi dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Meski pengawasan terus diperketat, peluang tetap ada. Ia menegaskan narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan terorganisasi.

BACA JUGA: Viral Penumpang Pesawat Hirup Vape Selama Penerbangan, Alvin Lie: Pelanggaran Berat!

“Sekarang lapas sudah banyak memperbaiki sistem komunikasi. Tapi kejahatan itu selalu lebih maju dari upaya pencegahannya. Narkoba ini extraordinary crime sekaligus organized crime. Satu orang di dalam penjara itu ada tujuh jaringan di belakangnya,” ujar Toton.

Lebih lanjut, Toton menyoroti berlakunya KUHP baru mulai 2 Januari 2026 yang menghapus pidana minimum dan menurunkan besaran denda. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi praktik subsider pidana penjara akibat denda yang terlalu tinggi.

BNNP Jawa Tengah pun menegaskan upaya pencegahan narkoba harus secara menyeluruh, mulai dari edukasi masyarakat hingga penguatan pengawasan lintas sektor.

“Selama ini denda terlalu berat. Orang dikenakan denda ratusan juta, akhirnya memilih subsider penjara. Itu salah satu penyumbang penuh lapas,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp