Adapun langkah Pemprov Jawa Tengah yang Sumarno beberkan terkait dugaan itu hanya sebatas pemantauan.
“Kita memantau saja,” timpalnya ringkas.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Sukolilo menjadi trending topic di media sosial menyusul kejadian pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta hingga tewas.
Pemilik rental mobil yang berinisial BH tersebut tewas setelah diamuk massa karena warga kira akan mencuri mobil di Kecamatan Sukolilo. Atas kejadian ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka, yakni EN (51), BC (37) dan AG (35).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini terjerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)





