Jateng

Bukan Izin Tambang, ESDM Jateng Tegaskan Proyek JTAB Tuntang Perlu Izin Pembangunan Sipil

×

Bukan Izin Tambang, ESDM Jateng Tegaskan Proyek JTAB Tuntang Perlu Izin Pembangunan Sipil

Sebarkan artikel ini
PT JTAB Kompensasi
Lokasi aktivitas pengeprasan bukit oleh PT JTAB di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, warga Kabupaten Semarang menyoroti proyek penataan lahan yang PT Jateng Agro Berdikari (JTAB) lakukan di Dusun Daleman, Desa Tuntang. Proyek tersebut dugaan kuat memicu banjir lumpur yang merendam permukiman warga saat hujan deras.

Sorotan publik menguat setelah aktivitas proyek tersebut Satpol PP segel. Sejumlah warga dan anggota dewan dari DPRD Kabupaten Semarang juga meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan serta melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

Menanggapi hal itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa aktivitas yang JTAB lakukan tidak termasuk kegiatan pertambangan, sehingga tidak memerlukan izin tambang.

BACA JUGA: PT JTAB Sudah Beri Kompensasi Warga, Ketua DPRD Kabupaten Semarang: Tetap Wajib Urus Perizinan

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kegiatan tersebut masuk kategori penataan lahan atau land clearing/cut and fill. Agus menegaskan, proyek tersebut tidak melibatkan pengangkutan material tanah ke luar wilayah kerja maupun aktivitas jual beli material.

“Kalau land clearing atau cut and fill, tidak perlu izin pertambangan karena itu bukan kegiatan tambang. Tidak ada pengangkutan keluar wilayah kerja dan tidak ada penjualan. Jadi bukan kegiatan penambangan,” ujar Agus saat beritajateng,tv hubungi via WhatsApp, Senin, 5 Januari 2025.

ESDM Tegaskan Bukan Tambang Selama Tak Ada Jual Beli dan Pengangkutan Material

Lebih lanjut, Agus menjelaskan batasan yang Dinas ESDM gunakan dalam menentukan apakah suatu kegiatan masuk kategori pertambangan atau tidak.

“Kalau land clearing atau cut and fill dalam satu wilayah kerja dan tidak ada kegiatan ekonomi, seperti jual beli serta transportasi ke wilayah lain, itu bukan merupakan kegiatan penambangan,” jelas Agus.

Menurutnya, istilah “tidak perlu izin” yang dimaksud merujuk secara spesifik pada izin pertambangan, bukan berarti proyek tersebut bebas dari seluruh bentuk perizinan.

“Yang dimaksud tidak perlu izin adalah tidak perlu izin pertambangan karena itu bukan kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Agus menekankan, kewenangan Dinas ESDM Jawa Tengah hanya pada penilaian status kegiatan apakah termasuk pertambangan atau tidak. Adapun aspek perizinan lain berada di ranah instansi berbeda.

Tetap Butuh Izin Pembangunan Sipil, Warga dan DPRD Soroti Proyek JTAB

Meski tak memerlukan izin tambang, Agus menyebut proyek penataan lahan tetap harus mengantongi izin lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Izin yang diperlukan adalah izin pembangunan sipil sesuai dengan rencana kegiatan,” katanya.

Ia tidak merinci izin teknis apa saja yang harus terpenuhi, namun menegaskan bahwa penilaian tersebut berada di luar kewenangan ESDM.

BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB

Sebelumnya, proyek penataan lahan JTAB di wilayah Tuntang menuai protes warga setelah limpasan material tanah saat hujan masuk ke lingkungan permukiman. Akibat kejadian tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas proyek.

DPRD Kabupaten Semarang bersama warga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan serta memastikan seluruh dokumen perizinan non-pertambangan terpenuhi sesuai aturan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran