BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan Pengembang Perumahan Punsae Semarang Tersangka: Rumah Subsidi Jual Komersial
Eko menyebut, rumah subsidi juga harus ditempati oleh dan dengan pemilik asli. Jika ketahuan, maka bunga yang pemerintah subsidi akan ditarik kembali.
“[Yang menempati saudara pemilik] harusnya tidak boleh, karena rumah subsidi harusnya tepat sasaran, karena subdisi bunganya itu untuk end user. Ketika ada pemeriksaan oleh pemerintah, bunga yang disubsidi itu akan ditarik lagi oleh mereka, sehingga kembali ke harga normal. Awalnya angsuran Rp1 juta, jadi Rp2 juta,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





