JAKARTA, Beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan, praktik pengumpulan uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2025.
“Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi,” kata Asep. “Cuman pada saat itu tidak termonitor oleh kami. Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar berikutnya menjadi hal yang akan berulang.”
BACA JUGA: Kini Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Dari hasil penyidikan, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp610 juta. Uang tersebut terkumpul dari setoran 23 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap atas perintah Bupati Syamsul.
Dana itu direncanakan untuk dua peruntukan: Rp515 juta sebagai THR untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sisanya sebesar Rp95 juta diduga untuk kepentingan pribadi Bupati.
Modusnya, Sekda Sadmoko bersama tiga asisten daerah menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyetor dana dengan nominal bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp100 juta per OPD. Pengumpulan dana targetnya rampung sebelum libur Lebaran, tepatnya 13 Maret 2026.
BACA JUGA: Jejak Karier Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Kini Terjaring OTT KPK
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





