“Seluruh pendamping desa atau pendamping teknis desa wajib melakukan pendampingan pemerintah desa. Maksimalkan aplikasi Si- Monik, sehingga seluruh tahapan bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” terangnya.
Sejalan dengan perkataan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Ia menghimbau kepada pemerintahan desa penerima manfaat agar menghindari praktik korupsi, KKN dan penyimpangan lainnya yang bertentangan dengan hukum.
“Intinya pergunakan bantuan tersebut dengan baik dan benar, cukup dengan hindari penyimpangan. Optimalkan tata kelola Perda sampai Perdes serta keuangan tinggal pengawasan dalam menjalankan program,” pungkasnya. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.





