Nasional

Data Tidak Ditemukan? Begini Cara Mengatasi Masalah NIK Saat Daftar PPPK 2024

×

Data Tidak Ditemukan? Begini Cara Mengatasi Masalah NIK Saat Daftar PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi NIK tidak ditemukan dalam SSCASN. (Foto: YouTube/Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Proses ini menjadi kesempatan besar bagi para pelamar di Indonesia, khususnya tenaga honorer yang telah menantikan pembukaan ini.

Seleksi PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024.

BACA JUGA: Lulusan PPG Merapat, Ini Cara Mudah Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024 via SSCASN

Pendaftaran ini terkhusus bagi pelamar prioritas, seperti guru prioritas dan D-IV pada 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data BKN, serta tenaga non-ASN yang telah terdata pada database BKN.

Gelombang kedua mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada gelombang ini, pendaftaran tertuju untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang bertugas sebagai guru di instansi daerah.

Mengatasi Masalah NIK Saat Mendaftar PPPK 2024

Saat mendaftar PPPK 2024, pelamar perlu membuat akun melalui laman SSCASN. Selanjutnya, mereka mesti mengisi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Namun, tidak jarang pelamar mengalami masalah terkait NIK atau data lainnya yang tidak sesuai atau tidak terdaftar. Hal ini kerap terjadi karena data belum ada pembaruan di kelurahan, sehingga perlu pemutakhiran agar data sesuai.

Lalu, bagaimana cara mengatasi NIK yang tidak tersinkron saat pendaftaran PPPK 2024? Berikut beberapa langkahnya:

1. Mengatasi NIK dan KK Tidak Ditemukan

Laman SSCASN menyediakan fitur helpdesk dengan menu “data diri” bagi pelamar yang mengalami masalah NIK dan nomor KK yang tidak ketemu. Berikut langkah-langkahnya:

– Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
– Pilih menu NIK dan KK Tidak Ditemukan.
– Pilih opsi Data Tidak Sesuai jika ada ketidaksesuaian data.
– Isi data diri serta informasi yang relevan.
– Unggah dokumen syarat.
– Klik Submit untuk mengirim laporan.
– Proses selesai.

BACA JUGA: Gaji Tembus Rp6 Jutaan, Ini Rincian Tugas Formasi Pengadministrasi Perkantoran di PPPK 2024

2. Mengatasi NIK yang Didaftarkan Orang Lain

Jika NIK pelamar sudah pihak lain daftarkan, SSCASN menyediakan opsi untuk melaporkan masalah ini. Jika laporan masuk, maka riwayat pendaftaran sebelumnya akan terhapus. Berikut langkahnya:

– Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
– Pilih Layanan Helpdesk, lalu klik Data Diri.
– Pilih menu NIK Didaftarkan Orang Lain.
– Lengkapi data diri seperti nama, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
– Unggah file foto selfie, KTP, dan KK.
– Masukkan kode captcha.
– Klik Submit untuk mengirim laporan.
– Proses selesai.

Jika pelamar tetap tidak bisa mengatasi kendala melalui langkah-langkah tersebut, sebaiknya menghubungi Dinas dukcapil setempat atau menghubungi call center dengan menyertakan data diri yang lengkap. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp