“Penindakan atau pemberian sanksi akan diberlakukan 3 Oktober. Untuk awal, kami akan menyasar ke salah satu kecamatan di Kota Semarang,” terangnya.
Ditegaskan Fajar, bagi pelanggar atau yang memberi uang maupun barang ke anak jalanan dan PGOT, akan dikenakan sanksi yang sifatnya tipiring.
“Sanksi langsung ditempat, sementara yang menerima akan langsung dibawa ke rehabilitasi sosial,” terangnya.
Kegiatan tersebut dikatakan Fajar akan terus berlanjut sampai Kota Semarang steril dari anak jalanan dan PGOT.
“Selama ini kami terus melakukan penindakan namun anak jalanan dan PGOT tak jera. Padahal Perda sudah dibuat sejak 2014 jadi sudah 8 tahun, namun mereka terus datang ke Kota Semarang,” imbuhnya.
Tak hanya menyasar ke jalan umum, Fajar menambahkan tim yustisi juga akan menyasar ke RW hingga RT.
“Misalnya ada yang meminta-minta di pemukiman dan warga melapor, tim akan segera meluncur untuk memberi penindakan,” tambahnya. (Ak/Ell