Wiwik mengaku pernah bertemu dengan pengacara developer. Dalam pertemuan tersebut, pengacara menawarkan pembatalan PPJB. Sebagai gantinya, konsumen ԁitawari surat perjanjian utang.
BACA JUGA: Bupati Semarang Ingatkan Pengembang Cek Tata Ruang Sebelum Jual Perumahan
Wiwik mengatakan dirinya menolak tawaran tersebut karena menginginkan penyelesaian atas persoalan yang ԁialaminya. “Setelah penolakan itu, saya membuat pengaduan ke polisi,” jelasnya.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian melalui pemberitaan. Menurut Wiwik, sejumlah konsumen lain yang merasa ԁirugikan kemudian menghubunginya. Mereka sebelumnya belum membuat laporan terkait persoalan tersebut.
“Intinya mereka juga punya keinginan menempuh jalur hukum dan melaporkan pengembang kepada polisi dalam persoalan ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi







