Jateng

Dihuni Tanpa Izin, Belasan Rumah Dinas PT KAI di Kota Semarang Bakal Segera Dikosongkan

×

Dihuni Tanpa Izin, Belasan Rumah Dinas PT KAI di Kota Semarang Bakal Segera Dikosongkan

Sebarkan artikel ini
Rumah KAI
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, saat memberikan keterangannya kepada awak media, Selasa, 30 Juli 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Penghuninya Tak Mau Bayar Uang Sewa, KAI Daop 4 Semarang Kosongkan 7 Rumdin

Selain itu, PT KAI dapat mengoptimalkan aset tersebut dengan cara apa pun dengan tujuan memberikan penghasilan tambahan untuk perusahaan.

Adapun ketujuh rumah perusahaan yang baru saja PT KAI tertibkan memiliki total luasan yang mencapai 3.611 meter persegi, luas bangunan mencapai 824 meter persegi, dan nilai aset mencapai Rp45 miliar.

“Itu merupakan aset pemberian negara kepada KAI, jadi tidak ada penjualan, dan tidak boleh dijual. Tapi negara bisa mengoptimalkan aset oleh BUMN dalam hal ini KAI,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp