BACA JUGA: Penghuninya Tak Mau Bayar Uang Sewa, KAI Daop 4 Semarang Kosongkan 7 Rumdin
Selain itu, PT KAI dapat mengoptimalkan aset tersebut dengan cara apa pun dengan tujuan memberikan penghasilan tambahan untuk perusahaan.
Adapun ketujuh rumah perusahaan yang baru saja PT KAI tertibkan memiliki total luasan yang mencapai 3.611 meter persegi, luas bangunan mencapai 824 meter persegi, dan nilai aset mencapai Rp45 miliar.
“Itu merupakan aset pemberian negara kepada KAI, jadi tidak ada penjualan, dan tidak boleh dijual. Tapi negara bisa mengoptimalkan aset oleh BUMN dalam hal ini KAI,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





