SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Kurator mencurigai adanya tindakan ilegal yang PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) lakukan. Pasalnya, kurator mendapati aktivitas produksi di pabrik Sritex, padahal sudah dinyatakan pailit.
Hal itu terungkap dari salah satu anggota kurator, Denny Ardiansyah, saat menggelar jumpa pers di Allstay Hotel, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025 malam.
“Dari sejak dinyatakan pailit, para debitor [PT Sritex] masih tetap menjalankan perusahaannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hal ini jelas telah melanggar Pasal 24 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,” ungkap Denny.
BACA JUGA: PN Semarang Nyatakan Pailit, Begini Riwayat PT Sritex di Sukoharjo Jateng, Raja Tekstil Takluk oleh Utang
Dalam jumpa pers itu, Denny membeberkan hasil investigasi yang pihaknya lakukan. Ia mendapati bahwa PT Sritex masih melakukan kegiatan bongkar muat barang, yakni bahan baku dan barang jadi.
“Ditemukan fakta bahwa pada malam hari, debitor pailit [PT Sritex] melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang, baik bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan Bea Cukai secara ilegal,” terang Denny.
Kata Denny, pada Minggu, 1 Desember 2024 silam, tim kurator menerima informasi adanya kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT Sritex bernama Padiman saat melakukan aktivitas bongkar muat barang keluar-masuk di Pabrik Sritex 2 pada Sabtu, 30 November 2024.
“Kejadian itu pada Sabtu, 30 November 2024 sekiranya pukul 23.00 WIB. Tim kurator melalui staf telah membesuk Padiman di RSUD Ir.Soekarno,” jelas Denny.
Atas hal tersebut, Denny menyebut pabrik selaku debitor pailit tidak bersikap kooperatif. Denny pun menyebut tim kurator akan melakukan pengamanan kepada seluruh aset debitor pailit.
Selain PT Sritex Tbk, tiga debitor pailit lainnya ialah PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya.
“Tim kurator telah melakukan pengamanan di Pabrik PT Bitratex Industries pada tanggal 9 Januari 2025. Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya, baik secara pidana ataupun perdata, jika nantinya para debitor pailit atau terdapat pihak yang berusaha merugikan pailit,” tegas Denny.
BACA JUGA: Nasib Belasan Ribu Pekerja Sritex Terancam, Serikat Buruh Jawa Tengah Tegaskan Bukan Karena Upah
Denny menunjukkan dua lampiran bukti yang menunjukkan aktivitas ilegal oleh PT Sritex. Salah satunya adalah container bersegel Bea Cukai
“Pertama, bukti segel bea cukai pada container tujuan export dari Primayudha tanggal 13 Desember 2024, akhirnya container ini kembali ke pabrik Primayudha, sempat tertahan di Tanjung Mas Semarang.
“Kedua, bukti truk keluar masuk Sritex di malam hari. Yang PT Srtiex sampaikan, kalau bahan baku habis, namun nyatanya sampai saat ini masih produksi, kita gak tahu hasil produksi lari ke mana, uangnya lari ke mana,” pungkas Denny. (*)
Editor: Farah Nazila





