SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan rotasi jabatan di sejumlah posisi, termasuk pergantian Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti).
Pergantian jabatan ini menjadi sorotan karena terjadi tak lama setelah kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Polda Jawa Tengah viral di media sosial.
Kendati demikian, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan bahwa rotasi jabatan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti tidak berkaitan dengan kasus pungli yang mencuat.
Ia menyebutkan bahwa posisi tersebut memang telah kosong karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
“(Jabatan) Dirtahti memang kosong sebelumnya karena pensiun. Sebelum ada pengganti definitif, saya menunjuk Plt (pelaksana tugas),” ujar Ribut kepada awak media, Jumat, 18 April 2025.
BACA JUGA: Polda Jateng soal Polisi Pukul Kepala Jurnalis di Semarang: Situasi Ramai, Dia Amankan Jalur Kapolri
Pejabat baru yang mengisi jabatan Dirtahti adalah AKBP Prayudha Widiatmoko, mantan Kapolres Pekalongan Kota. Sementara Plt Dirtahti sebelumnya dijabat oleh AKBP Miftah Kul Ulum.
Ia membeberkan, mutasi ini sebenarnya telah terencana sejak pertengahan bulan puasa atau Maret lalu. Namun, pelantikan baru bisa berlangsung usai Operasi Ketupat Lebaran selesai.
Selain itu, lanjut Ribut, lantaran hanya Plt yang menjabat jabatan sebelumnya, maka tidak ada serah terima jabatan, melainkan langsung pelantikan.
“Surat Telegram (TR) mutasi sudah turun sejak pertengahan puasa, tapi karena padatnya kegiatan operasi, baru di lantik sekarang,” jelasnya.
Proses semua oknum penjaga tahanan terlibat pungli
Di sisi lain, Ribut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pungli di lingkungan rutan dan akan memproses tegas semua personel yang terlibat.
“Kita proses semua yang terlibat (pungli),” tegasnya.
Sebelumnya, kasus pungli ini mencuat setelah seorang mantan tahanan berinisial Z muncul dalam video. Ia mengaku terkena praktik pungli hingga jutaan rupiah saat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah atas kasus perjudian.
Atas kasus itu, Polda Jateng telah menetapkan tiga bintara jaga sebagai terduga pelaku pungli, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Ketiganya kini telah di tempatkan di penempatan khusus (patsus) dan di mutasi ke bidang pelayanan markas (Yanma).
“Mereka telah di patsus, dan posisinya sudah di pindah ke Yanma,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA: Polda Jateng soal Polisi Pukul Kepala Jurnalis di Semarang: Situasi Ramai, Dia Amankan Jalur Kapolri
Artanto menambahkan, ketiga anggota tersebut akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat. Adapun sanksi yang menanti bisa berupa penundaan pendidikan, kenaikan gaji dan pangkat, mutasi demosi, atau penempatan khusus.
Namun, Artanto belum menyebut apakah mereka berpotensi terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi disiplin nanti tergantung keputusan hakim dalam sidang Komisi Kode Etik,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





