JatengPendidikan

Disdikbud Soroti Perundungan di Sekolah, 19 Sekolah se-Jateng Sediakan Posko dan Aplikasi ‘Ayo Rukun’

×

Disdikbud Soroti Perundungan di Sekolah, 19 Sekolah se-Jateng Sediakan Posko dan Aplikasi ‘Ayo Rukun’

Sebarkan artikel ini
Kepala SMKN 1 Sale
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah, saat ditemui usai Rakor Penanganan Kemiskinan Esktrim di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 14 Agustus 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pencegahan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah saat ini tengah menjadi fokus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 19 sekolah se-Jawa Tengah menjadi pilot project program ‘Ayo Rukun’.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengungkap ‘Ayo Rukun’ atau ‘Aksi Gotong Royong Berantas Kekerasan dan Perundungan’ itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah kekerasan yang kerap dan rentan terjadi di sekolah.

“Sekolah piloting tersebut memiliki komitmen untuk mencegah kekerasan di sekolah, mereka (sekolah piloting) itu juga mendeklarasikan stop kekerasan dan perundungan di institusi pendidikan,” ujar Uswatun saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 29 November 2023.

Adapun sekolah yang menjadi pilot project ‘Ayo Rukun’ tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, hingga Kabupaten Batang.

“Di Kota Semarang ada SMA Negeri 3 Semarang dan SMK Negeri 10 Semarang,” sambung Uswatun.

BACA JUGA: Ciptakan Aplikasi Anti Perundungan, Guru SDN Pakintelan 01 Semarang Raih Juara 1 Guru Inovatif Tingkat Nasional

Di 19 sekolah tersebut, lanjut Uswatun, juga tersedia posko aduan bagi siswa yang mengalami kekerasan dan perundungan. Nantinya, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) siap melayani siswa yang melapor. Kekerasan yang dapat siswa laporkan meliputi fisik, psikis, perundungan, diskriminasi atau intoleransi, hingga kekerasan seksual.

“Jadi TPPK ini sudah resmi dari memenuhi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Kemudian satgas ‘Ayo Rukun’ ini yang bertugas untuk menginternalisasi kegiatan,” ujarnya.

Siswa bisa melapor melalui online, kerahasiaan dan privasi terjamin

Selain mengadu langsung ke posko, siswa di 19 sekolah pilot project tersebut yang mengalami perundungan dapat memanfaatkan layanan online dengan mengakses laman dikdaya.pdkjateng.go.id. Uswatun menuturkan, hak privat dan kerahasiaan pelapor akan di jamin, sehingga siswa tak usah takut untuk melapor.

Pihaknya menyebut, aduan tersebut akan langsung masuk kepada Satgas Ayo Rukun di tingkat provinsi secara otomatis. Siswa perlu melakukan beberapa tahapan seperti mengisi identitas, memasukan NISN, menunjukan titik lokasi, dan mengirimkan foto.

“Ketika laporan itu masuk, maka itu nanti kita delivery. Apabila kekerasan itu masih bisa di komunikasikan kita delivery ke TPPK yang ada di sekolah masing-masing, tentu saja privasi itu akan terjaga,” ungkapnya.

Namun, apabila kekerasan itu mengarah pada tindakan kriminal atau yang mengancam kesehatan atau hal-hal yang membutuhkan visum. Maka Disdikbud Jateng sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, DP3AKB, dan Polda Jateng.

“Kemudian kalau butuh pendampingan bisa kita kirimkan psikolog yang mana kita bekerjasama dengan DP3AKB. Untuk tindakan kriminal kita sudah bekerja sama dengan Polda Jateng, secara otomatis akan Polres dan Polsek tindak lanjuti,” tuturnya.

BACA JUGA: Marak Kasus Perundungan Antar Pelajar, Mbak Ita: Perlu Perbaikan Sistem dan Pendampingan

Lebih lanjut, seluruh data di situs ‘Ayo Rukun’ terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, laman itu hanya bisa di gunakan oleh siswa dengan NISN. Pegawai di institusi pendidikan baik ASN maupun Non ASN juga dapat mengakses ‘Ayo Rukun’.

“Karena kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan itu meliputi tindak kekerasan yang di alami murid, guru, maupun tenaga pendidikan,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp