“Untuk bisa melakukan pengawasan secara berkala dan sekaligus sebagai sarana evaluasi setiap saat agar optimal. Untuk hasil pendapatan yang diperoleh nantinya langsung ditransfer, dananya pembagian retribusi untuk jukir masuk ke rekening masing-masing. Setiap hari paling lambat pukul 20.00 WIB, jukir bisa mendapatkan hasil retribusinya parkir di rekeningnya,” katanya.
Agar berjalan optimal, kata Joko, pengawasan nantinya pihaknya akan mengerahkan personel Dishub bidang parkir, dan daltib. Disamping itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi melalui Sosmed Sishub. “Rencananya, satu petugas pangawas bisa mengawasi 4-5 jukir, untuk memasukkan retribusi parkir ke dalam bentuk e- wallet. Jika masyarakat masih ada yang membayar dengan bentuk cash atau tunai kepada juru parkir,” paparnya. (Ak/El)





