Hukum & Kriminal

Ditangkap Polisi, Ini Peran Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

×

Ditangkap Polisi, Ini Peran Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Sebarkan artikel ini
tersangka kasus pengeroyokan pati
Para tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Kabupaten Pati. (Yovita/beritajateng.tv)

PATI, beritajateng.tv – Tiga pelaku kasus pengeroyokan bos rental mobil di Kabupaten Pati pada Kamis, 6 Juni 2024 kini berhasil diringkus polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan peran setiap pelaku kasus pengeroyokan bos mobil rental berinisial BH.

Ia menyebut bahwa kini sudah ada 19 saksi yang pihaknya periksa, serta terdapat tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN yang berprofesi sebagai petani. Kemudian tersangka lain adalah BC yang berprofesi sebagai buruh tani. Adapun tersangka AG, seorang wiraswasta.

“Semua tersangka kita amankan di wilayah Pati sendiri. Tiga tersangka saat ini adalah EN, 51, bekerja sebagai petani, BC, 37, bekerja sebagai buruh tani, dan AG, 35, wiraswasta. Ketiga memiliki peran mengejar dan menghadang mobil yang korban bawa, kemudian memukul dan menginjak,”

“AG perannya yang bersangkutan melindas korban dengan kendaraan roda 2 mengenai lengan kanan dada dan juga memukul korban,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto saat memimpin rilis kasus di Mapolresta Pati pada Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA: Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Pati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka polisi sebut masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap. Mereka himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri.

Kabid Humas menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sebagai informasi, sebelumnya, kasus pengeroyokan di Pati ini bermula saat empat orang berniat untuk mengambil mobil rental yang ada Dukuh Soko Desa Sendangsoko Kecamatan Sukolilo pada Kamis, 6 Juni 2024.

Korban BH mengajak korban SH, KB, dan AS untuk mengambil mobil Honda Mobilio rentalan ke posisi GPS mobil yaitu di Desa Sumbersoko Sukolilo.

Kemudian saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil tersebut terparkir di halaman depan rumah AG.

BACA JUGA: Senasib Raihany, Ini Ibu Muda asal Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Bocah Laki-laki demi Cuan dari FB

Korban BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan. Kemudian ada warga yang melihat mobil tersebut korban BH bawa, lalu berteriak “maling” dan mengejar mobil para korban,

Setelah berhasil warga hentikan, para korban keluar mobil dan massa pukuli.

Kemudian, para korban dievakuasi ke RSUD Kayen Pati, namun korban BH nyawanya tak tertolong.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini terjerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp