SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi hukum melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH.
Keberadaan JDIH harapannya tidak hanya menjadi pusat dokumentasi produk hukum daerah. Tetapi juga ruang partisipasi publik dalam mengawal dan memberi masukan terhadap peraturan daerah yang telah lembaga legislatif susun.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menegaskan JDIH menjadi sarana penting agar masyarakat dapat memantau seluruh proses pembentukan peraturan daerah secara terbuka dan transparan.
“Dengan adanya JDIH ini, semua informasi peraturan dan produk hukum daerah yang di susun dewan bisa masyarakat pantau. Jangan sampai peraturan yang kita buat justru tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan publik,” kata Pilus, sapaannya saat dialog interaktif di ruang JDIH DPRD Kota Semarang.
BACA JUGA: Buruh Butuh Hunian Layak, DPRD Kota Semarang Usulkan Rusun Jadi Hak Milik
Menurutnya, JDIH juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memahami lebih luas tugas dan fungsi DPRD.
Ia menilai, selama ini masih banyak masyarakat yang memandang tugas dewan sebatas pembentukan peraturan daerah.
“Melalui JDIH, masyarakat bisa mengakses dokumentasi produk hukum tanpa harus datang langsung ke gedung DPRD. Di sini juga bisa mengetahui proses pembentukan perda melibatkan pemerintah, pemangku kepentingan, akademisi, hingga melalui public hearing sebelum di sahkan,” jelasnya.
Pilus menambahkan, DPRD Kota Semarang terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Dia menyebut keterbukaan ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kami terbuka bagi mahasiswa, organisasi masyarakat, maupun warga yang ingin berdiskusi atau mengakses informasi hukum melalui JDIH. Bahkan secara nasional, JDIH DPRD Kota Semarang meraih peringkat kedua. Meski begitu, kami terus berbenah dan sangat membutuhkan masukan agar pengelolaannya semakin baik,” ujarnya.
Dukungan terhadap penguatan JDIH juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, menyatakan komitmennya untuk mendorong pengembangan JDIH Sekretariat DPRD di seluruh kabupaten dan kota.
“Kami mendukung melalui regulasi pembentukan JDIH lewat Peraturan Gubernur serta melakukan pemantauan berkala,” kata Haerudin.
Pengembangan JDIH
Ia menjelaskan, ada tiga aspek utama yang perlu di perkuat dalam pengembangan JDIH. Pertama, penyediaan sarana pendukung agar JDIH lebih representatif sebagai ruang diskusi, podcast, maupun penyebaran informasi hukum.
Kedua, penguatan dan perawatan jaringan website, termasuk penyediaan sistem cadangan jika terjadi gangguan. Ketiga, ketersediaan anggaran yang berkelanjutan untuk mendukung pengembangan JDIH ke depan.
“Jika ketiga aspek ini berjalan optimal, aksesibilitas informasi hukum akan semakin luas dan mudah dijangkau masyarakat,” tambahnya.
Dari kalangan akademisi, dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Undip, Bangkit Aditya Wiryawan, menilai keberadaan JDIH DPRD Kota Semarang menjadi angin segar bagi dunia pendidikan dan publik secara luas.
“Akses terhadap produk hukum daerah yang disahkan DPRD sangat membantu. Terutama bagi mahasiswa yang membutuhkan referensi untuk tugas akhir maupun riset kebijakan publik,” ujar Bangkit.
Ia juga mendorong agar aktivitas diskusi dan podcast dari kalangan kampus dapat difasilitasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Semarang. Menurutnya, selain akses daring, layanan offline juga tetap penting untuk menjamin keberlanjutan akses informasi hukum.
“Website bisa saja mengalami gangguan teknis atau faktor alam, sementara kebutuhan mahasiswa dan masyarakat terhadap informasi perda tetap berjalan. Akses langsung menjadi solusi alternatif, terutama untuk isu-isu strategis seperti pengentasan kemiskinan atau perda yang sedang dalam tahap pembahasan,” pungkasnya.
Melalui penguatan JDIH, DPRD Kota Semarang berharap keterbukaan informasi hukum dapat semakin masyarakat rasakan sekaligus mendorong partisipasi publik yang lebih aktif dalam proses legislasi daerah. (*)
Editor: Elly Amaliyah





