SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal yang belakangan ԁikeluhkan masyarakat ikut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Di tengah proses evaluasi yang masih berjalan, DPRD Jawa Tengah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah yang ԁiharapkan menjadi pedoman pengelolaan lingkungan, termasuk pascaaktivitas pertambangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemerintah saat ini masih menelusuri berbagai persoalan yang muncul terkait aktivitas tambang di Kendal. Terutama menyangkut aspek legalitas perizinannya.
“Iya, masalah itu [tambang galian C di Kendal] nanti akan teman-teman asesmen dan cek kembali. Terutama terkait dengan keabsahan izinnya,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 8 Juni 2026.
BACA JUGA: Peringati Hari Bumi, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Berani Tertibkan Tambang Perusak Alam
Sumarno menuturkan, hasil pemeriksaan legalitas akan menentukan langkah penanganan yang bisa pemerintah lakukan ke depan.
“Kalau memang terbukti mereka beroperasi tanpa izin, tentu saja akan jauh lebih mudah bagi kita untuk melakukan penindakan hukum. Saat ini teman-teman sedang menelusuri permasalahan tersebut secara langsung,” lanjut Sumarno.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama kepolisian dan sejumlah instansi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Adapun aktivitas penambangan galian C milik CV Bukitsawi Indopermata yang berlokasi di Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, sampai saat ini masih ԁihentikan sementara waktu, sesuai dengan sanksi administratif yang telah ԁijatuhkan sebelumnya.
Perda Baru Akan Perkuat Pengawasan Aktivitas Tambang
Sumarno mengatakan, Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah nantinya akan memperkuat pedoman pemerintah dalam mengawasi aktivitas pertambangan maupun pemulihan lingkungan.
Menurutnya, selama ini proses penerbitan izin pertambangan selalu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Tentu saja proses perizinannya akan selalu melibatkan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini juga menjadi beban dan tanggung jawab tersendiri,” terang Sumarno.
BACA JUGA: Krisis Pertambangan di Indonesia, Butuh Undang-Undang yang Adil dan Keterlibatan Masyarakat Lokal
Ia menilai, keberadaan perda tersebut akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah dalam mengelola perizinan maupun pengawasan lingkungan.
“Nanti dengan adanya Perda ini, pemerintah akan memiliki guidance yang lebih kuat lagi dalam hal penerbitan izin-izin terkait aktivitas pertambangan dan sebagainya,” kata Sumarno.
Perusahaan Tambang Wajib Siapkan Dana Rehabilitasi Lahan
Selain memperkuat pengawasan, Sumarno menjelaskan setiap aktivitas pertambangan yang memperoleh izin pada dasarnya telah ԁibebani kewajiban menyediakan dana rehabilitasi lahan.
Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan agar kawasan bekas tambang dapat ԁipulihkan setelah masa operasional berakhir.
“Di setiap penerbitan izin tambang kan juga selalu ԁisertai dengan uang jaminan untuk keperluan rehabilitasi lahan dari pihak pengusaha,” ujarnya.
Melalui perda yang sedang ԁisusun, Pemprov Jateng berharap proses rehabilitasi lahan kritis dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak yang lebih nyata bagi lingkungan.
“Mudah-mudahan melalui Perda ini, upaya rehabilitasi lahan yang akan kita lakukan ke depannya bisa memiliki dampak yang lebih eskalatif dan terarah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Banjir Bandang di Kaki Gunung Slamet, Senator Abdul Kholik: Bupati Banyumas Tegas Cabut Izin Tambang
Meski demikian, Sumarno menegaskan perda tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar penutupan aktivitas tambang yang masih beroperasi.
Menurutnya, selama sebuah perusahaan memiliki izin resmi dan telah melalui proses asesmen pemerintah, maka operasionalnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang mereka memiliki izin resmi, berarti aktivitas tersebut sudah lolos proses asesmen pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan fokus utama perda tersebut adalah memastikan proses rehabilitasi berjalan baik setelah masa operasional tambang berakhir.
“Nah, karena fokus Perda ini adalah masalah rehabilitasi, maka aturan ini akan menjadi guidance kita terkait bagaimana menangani proses rehabilitasi lahan pada area tambang-tambang yang masa operasionalnya sudah selesai,” jelas Sumarno.
Pemprov Soroti Krisis Air dan Lahan Kritis di Jateng
Dalam rapat paripurna tersebut, Sumarno menjelaskan penyusunan Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah tidak terlepas dari berbagai persoalan lingkungan yang saat ini ԁihadapi Jawa Tengah.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah kondisi lahan kritis yang berpengaruh langsung terhadap ketersediaan sumber daya air.
“Kita berbicara tentang masalah menjaga lingkungan, khususnya terkait rehabilitasi dan penanganan lahan-lahan kritis di Jawa Tengah. Hal ini akan menjadi fokus kita karena berkaitan erat dengan permasalahan ketersediaan sumber daya air,” ujarnya.
Sumarno mengatakan, kebutuhan air saat ini tidak hanya untuk masyarakat. Namun, juga untuk mendukung ketahanan pangan melalui irigasi dan kebutuhan kawasan industri.
BACA JUGA: Dua Tambang Ilegal di Kendal dan Boyolali Dibongkar, Pelaku Raup Untung dari Pasir dan Tanah Urug
Ia menyoroti kondisi di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah yang menghadapi persoalan penurunan muka tanah atau land subsidence. Hal itu merupakan akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan.
“Permasalahan yang saat ini kita hadapi di kawasan Pantura. Khususnya terkait dengan penurunan permukaan tanah atau land subsidence, salah satu pemicunya adalah eksploitasi air tanah yang berlebihan,” katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah menilai upaya menjaga daerah tangkapan air dan kawasan hutan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air di Jawa Tengah.
“Ketersediaan air baku ini tentu saja berkaitan langsung dengan masalah lingkungan. Yaitu bagaimana upaya kita menjaga kondisi daerah tangkapan air dan kawasan-kawasan hutan yang ada di Jawa Tengah,” tandas Sumarno. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





