“Kami menunggu keputusan dari penyidik untuk langkah berikutnya,” jelas Tessa.
Di sisi lain, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Tersangka tersebut ialah Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
“Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025,” ungkap Tessa.
Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK. Jika perlu, penyidik dapat memperpanjang masa tahanan mereka.
Kasus ini juga menyeret nama Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, suami Mbak Ita, yang sama-sama berstatus sebagai tersangka. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan KPK. (*)