Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Mbak Ita Berpeluang Dijemput Paksa KPK

×

Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Mbak Ita Berpeluang Dijemput Paksa KPK

Sebarkan artikel ini
Mbak Ita mangkir | penggeledahan Semarang KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (ant)

“Kami menunggu keputusan dari penyidik untuk langkah berikutnya,” jelas Tessa.

Di sisi lain, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Tersangka tersebut ialah Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

BACA JUGA: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

“Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025,” ungkap Tessa.

Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK. Jika perlu, penyidik dapat memperpanjang masa tahanan mereka.

Kasus ini juga menyeret nama Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, suami Mbak Ita, yang sama-sama berstatus sebagai tersangka. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan KPK. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan