SEMARANG, beritajateng.tv – Dua polisi yang melakukan pemerasan terhadap pasangan remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua polisi tersebut, Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo, berada di satu sel dengan tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, yakni Aipda Robig Zaenudin.
“Sudah ditetapkan, dua anggota, satu sipil jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Rabu 5 Februari 2025.
Kini, ketiga tersangka tersebut berada dalam satu lingkungan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Jateng.
“Iya satu lingkungan,” kata Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA: Polisi Pelaku Pemerasan Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Sementara pelaku pemerasan lain yang merupakan warga sipil bernama Suyatno menjalani penahanan di sel Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, pasangan remaja mengalami pemerasan oleh dua polisi dan satu orang warga Semarang. Ketika itu, mereka diancam akan dilaporkan ke kepolisian.
Dari sana, salah satu korban di mintai uang sebesar Rp2,5 juta.
Korban lain pemalakan polisi nakal
Di samping itu, R, salah satu warga Semarang mengaku pernah menjadi korban pemerasan oleh tiga pelaku yang sama, yakni Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan satu warga sipil inisial S pada bulan Maret 2024 lalu.
Saat itu, ketiga pelaku sempat meminta uang sebesar Rp20 juta kepada R agar tidak mereka laporkan atas dugaan tindak asusila. Selain uang, pelaku juga mencuri barang-barang pribadi milik R.
Dari pemerasan ini, ia kehilangan sejumlah barang yang sebelumnya ada di mobilnya, yakni STNK, jam tangan, rokok, hingga dongkrak mobil.
BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan
R mengaku kecewa dengan tindakan dua oknum polisi yang memerasnya. Apalagi, pelaku mengambil barang-barang pribadi khususnya jam tangan yang memiliki nilai tersendiri di hidupnya.





