Nadi menerangkan, keempat program ini akan resmi mulai berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Khusus untuk pemberian keringanan bagi yang mengalami keterlambatan hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024.
“Mohon kepada seluruh masyarakat Jateng bisa memanfaatkan program ini, karena program keringanan 5 sampai 10 persen hanya dilaksanakan pada tahun 2024,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





