Jateng

Duh! Ribuan Kendaraan Bermotor di Jateng Tak Bayar Pajak, Tunggakan Tembus Rp2,2 T

×

Duh! Ribuan Kendaraan Bermotor di Jateng Tak Bayar Pajak, Tunggakan Tembus Rp2,2 T

Sebarkan artikel ini
bapenda jateng
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso (kiri) pada acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng, Jumat, 17 Mei 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Sampai Akhir Tahun, Bapenda Jateng Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor! Catat Tanggalnya

Nadi menerangkan, keempat program ini akan resmi mulai berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Khusus untuk pemberian keringanan bagi yang mengalami keterlambatan hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024.

“Mohon kepada seluruh masyarakat Jateng bisa memanfaatkan program ini, karena program keringanan 5 sampai 10 persen hanya dilaksanakan pada tahun 2024,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp