SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang menjerat terdakwa Dr. Rachmad Gunadi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 25 Februari 2026 sore. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Situmorang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko memimpin sidang ini. Terdakwa hadir terdampingi tim penasihat hukum. Yang mana terdiri dari Zainal Petir, SH., MH., Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH.
Dalam duplik tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa proses pengadaan 200 ton biji kakao unfermented telah terselesaikan baik secara administratif maupun kontraktual. Termasuk persoalan ketidaksesuaian spesifikasi sebagian barang.
“Dari total 200 ton yang Direktorat PUI beli untuk CTLI, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada 84 ton barang” kata Zaenal Petir usai sidang.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kuasa Hukum Klaim Pendapatan Daerah Naik hingga Rp3 M
Menurutnya, persoalan tersebut sudah terselesaikan melalui Kesepakatan Retur Biji Kakao Nomor 1112/UN1.DUI/DIT-PUI/BU/2020 tertanggal 26 Maret 2020.
“Sebanyak 50 ton senilai Rp1.850.000.000 dikembalikan dalam bentuk uang, sedangkan 34 ton lainnya dikembalikan dalam bentuk barang” katanya.
Zainal juga menjelaskan bahwa pengembalian dana ke Virtual Account UGM atas nama Konsumen Cocoa TLI dalam dua tahap. Yakni Rp950 juta pada periode 13 Juli–15 Oktober 2020 dan Rp900 juta pada 29 Desember 2021. Pihak terdakwa menyatakan seluruh kewajiban telah terselesaikan paling lambat 29 Desember 2021.
Bantah Dalil Jaksa Soal Invoice dan Barang
Tim kuasa hukum turut membantah dalil jaksa yang menyebut tidak ada barang saat invoice terbit. Mereka menegaskan hubungan hukum antara PT Pagilaran dan Direktorat PUI didasarkan pada purchase order serta kontrak penjualan resmi, sehingga penerbitan invoice merupakan bagian sah dari pelaksanaan kontrak.





