Terkait perhitungan kerugian negara, penasihat hukum menilai audit BPKP hanya melakukan cut off sampai tahun 2019, sementara proses penyelesaian retur berlangsung hingga 2020 dan 2021. Kondisi tersebut ternilai menimbulkan kesan adanya kerugian negara, padahal kewajiban telah terselesaikan.
Selain itu, pihak terdakwa menegaskan dana yang di gunakan bukan merupakan keuangan negara karena Universitas Gadjah Mada berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dengan pengelolaan keuangan otonom.
Soal nota pengantaran barang yang jaksa persoalkan, kuasa hukum menyebut dokumen tersebut untuk kepentingan tertib administrasi dan audit internal, bukan sebagai dasar pencairan anggaran Rp7,4 miliar sebagaimana di sebut dalam dakwaan.
Terdakwa Minta Putusan Bebas
Dalam permohonannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah. Serta meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas
Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya, mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Lebih baik membebaskan orang yang tidak bersalah daripada menghukum tanpa kepastian,” tegas penasihat hukum dalam persidangan. (*)
Editor: Farah Nazila





