Hukum & Kriminal

Duplik Kasus Kakao UGM: Kuasa Hukum Sebut Kewajiban Sudah Tuntas, Terdakwa Minta Divonis Bebas

×

Duplik Kasus Kakao UGM: Kuasa Hukum Sebut Kewajiban Sudah Tuntas, Terdakwa Minta Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
korupsi pengadaan biji kakao
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang menjerat terdakwa Dr. Rachmad Gunadi di Pengadilan Tipikor Semarang. Rabu, 25 Februari 2026 sore. (Dok. Istimewa)

SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang menjerat terdakwa Dr. Rachmad Gunadi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 25 Februari 2026 sore. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Situmorang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko memimpin sidang ini. Terdakwa hadir terdampingi tim penasihat hukum. Yang mana terdiri dari Zainal Petir, SH., MH., Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH.

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa proses pengadaan 200 ton biji kakao unfermented telah terselesaikan baik secara administratif maupun kontraktual. Termasuk persoalan ketidaksesuaian spesifikasi sebagian barang.

“Dari total 200 ton yang Direktorat PUI beli untuk CTLI, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada 84 ton barang” kata Zaenal Petir usai sidang.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kuasa Hukum Klaim Pendapatan Daerah Naik hingga Rp3 M

Menurutnya, persoalan tersebut sudah terselesaikan melalui Kesepakatan Retur Biji Kakao Nomor 1112/UN1.DUI/DIT-PUI/BU/2020 tertanggal 26 Maret 2020.

“Sebanyak 50 ton senilai Rp1.850.000.000 dikembalikan dalam bentuk uang, sedangkan 34 ton lainnya dikembalikan dalam bentuk barang” katanya.

Zainal juga menjelaskan bahwa pengembalian dana ke Virtual Account UGM atas nama Konsumen Cocoa TLI dalam dua tahap. Yakni Rp950 juta pada periode 13 Juli–15 Oktober 2020 dan Rp900 juta pada 29 Desember 2021. Pihak terdakwa menyatakan seluruh kewajiban telah terselesaikan paling lambat 29 Desember 2021.

Bantah Dalil Jaksa Soal Invoice dan Barang

Tim kuasa hukum turut membantah dalil jaksa yang menyebut tidak ada barang saat invoice terbit. Mereka menegaskan hubungan hukum antara PT Pagilaran dan Direktorat PUI didasarkan pada purchase order serta kontrak penjualan resmi, sehingga penerbitan invoice merupakan bagian sah dari pelaksanaan kontrak.

Terkait perhitungan kerugian negara, penasihat hukum menilai audit BPKP hanya melakukan cut off sampai tahun 2019, sementara proses penyelesaian retur berlangsung hingga 2020 dan 2021. Kondisi tersebut ternilai menimbulkan kesan adanya kerugian negara, padahal kewajiban telah terselesaikan.

Selain itu, pihak terdakwa menegaskan dana yang di gunakan bukan merupakan keuangan negara karena Universitas Gadjah Mada berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dengan pengelolaan keuangan otonom.

Soal nota pengantaran barang yang jaksa persoalkan, kuasa hukum menyebut dokumen tersebut untuk kepentingan tertib administrasi dan audit internal, bukan sebagai dasar pencairan anggaran Rp7,4 miliar sebagaimana di sebut dalam dakwaan.

Terdakwa Minta Putusan Bebas

Dalam permohonannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah. Serta meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas

Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya, mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Lebih baik membebaskan orang yang tidak bersalah daripada menghukum tanpa kepastian,” tegas penasihat hukum dalam persidangan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp