Hukum & Kriminal

Edarkan Hampir 7.000 Obat Keras Pil Daftar G, Pria di Blora Dibekuk Polisi

×

Edarkan Hampir 7.000 Obat Keras Pil Daftar G, Pria di Blora Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
obat-obatan
Barang bukti obat- obatan yang disita oleh Polres Blora. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dengan menangkap seorang pria berinisial D.P.P. (31), warga Kecamatan Blora. Dari tangan tersangka, polisi menyita 6.897 butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani. Tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.

BACA JUGA: Tes Urine Acak di Rutan Salatiga, Seluruh Warga Binaan dan Petugas Negatif Narkoba

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora pada 5 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara Perempatan Karangjati. Setelah penghentian dan penggeledahan, ada temuan ribuan butir obat keras yang tersangka sembunyikan di dalam jok sepeda motor,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 6.897 butir obat keras daftar G, terdiri atas 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Double L, 860 butir Hexymer (MF/Kuning), serta 5.490 butir pil Double Y.

Selain ribuan pil tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat-obatan itu.

Menurut AKP Midiyono, tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Tersangka juga mengaku berencana menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pembeli di wilayah Kota Blora.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah petugas amankan di Satresnarkoba Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan jaringan peredaran obat-obatan tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Tes Urine Acak di Rutan Salatiga, Seluruh Warga Binaan dan Petugas Negatif Narkoba