Hukum & Kriminal

Edarkan Hampir 7.000 Obat Keras Pil Daftar G, Pria di Blora Dibekuk Polisi

×

Edarkan Hampir 7.000 Obat Keras Pil Daftar G, Pria di Blora Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
obat-obatan
Barang bukti obat- obatan yang disita oleh Polres Blora. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Atas perbuatannya, D.P.P. terjerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp