Hukum & Kriminal

Eks Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Curigai 3 Hal Ini Soal Kasus Jessica

×

Eks Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Curigai 3 Hal Ini Soal Kasus Jessica

Sebarkan artikel ini
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak. (tangkap layar: YouTube/Intens Investigasi)

Kecurigaan Kamaruddin Simanjuntak lainnya juga karena tidak terungkap Jessica Wongso memiliki racun sianida.

BACA JUGA:Sifat Jessica Wongso Terungkap Oleh Mahasiswi Magang: Tidak Percaya Dia Pembunuh

“Kalau tidak ada saksi, bicara tentang surat. Nah, surat juga tidak ada yang memastikan bahwa Jessica mempunyai racun atau memasukkan racun itu,” tuturnya.

3. Keterangan saksi yang berbeda-beda

Adapun alasan ketiga yang menjadi objek kecurigaan Kamaruddin Simanjuntak soal hal ini. Eks pengacara Brigadi J itu menyangsikan Jessica Wongso sebagai pembunuh Mirna Salihin adalah keterangan saksi ahli berbeda-beda, tidak bulat. 

“Ketiga, masuk ke keterangan ahli. Ahli jaksa pintar, ahli dari pengacara juga pintar dan keterangannya berbeda,” tuturnya.

Menurutnya, vonis bersalahn terhadap tersangka hnya didasarkan pada sepihak, takni keyakinan hakim semata. 

Sekadar informasi, sebelumnya, Kamaruddin menyebut bahwa ia bersedia membela Jessica. Sang pengacara itu menilai kasus pembunuhan Mirna ini janggal sehingga harus ada PK.

Ia juga menganggap bahwa keputusan yang hakim dan jaksa buat di kala itu terburu-buru dan tidak berdasarkan bukti yang cukup.

“Jelas terburu-buru menurut saya majelis hakim terlalu berani dan jaksa juga terlalu berani menyimpulkan sedemikian rupa,” kata Kamaruddin seperti beritajateng.tv lansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (16/10/2023).(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp