“Kemungkinan sidang tipiring akan digelar sebulan dua kali untuk masyarakat yang terjaring saat memberi uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT,” papar Fajar.
Ia mengimbau, jika masyarakat ingin memberi uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, bisa melalui pihak yang tepat.
“Banyak pihak penyalur amal atau zakat resmi, silahkan masyarakat memberikan ke sana. Namun tidak boleh memberikan di jalanan hal itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016. Kami ingin Kota Semarang bersih,” tambahnya. (Ak/El)





