Ia menyebut, jaringan ganja itu berasal dari wilayah Sumatera dan sekitarnya. Kendati demikian, pihaknya masih akan mengembangkan agar berhasil menangkap pelaku lainnya.
“Ini sebenarnya masih dalam pengembangan lagi. Jaringannya antara Sumatera Utara, Medan ke Jateng. Kita masih kembangkan lagi, kita bersyukur sudah bisa tertangkap lagi, semoga bisa berkembang ke pelaku-pelaku lain,” terangnya.
Agus pun membenarkan bahwa enam kilogram ganja yang hendak tersangka edarkan di Kota Tegal merupakan jumlah yang sangat besar.
BACA JUGA: Kurang dari Setahun Terdapat 2 Pabrik Narkoba di Kota Semarang, Ini Kata Indonesia Police Watch
Sehingga, tutur Agus, pihaknya akan memotong distribusi dari pemasok yang ada di Jawa Tengah.
“Ketika sampai ke pengguna atau pemakai, jangan sampai itu terpakai terus-menerus. Kita lakukan rehabilitasi, program rehabilitasi terus kita gulirkan,“ jelasnya.
Saat ini, tersangka ANB tengah mendapat proses penyelidikan oleh Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI.
Atas perbuatannya, AMB terjerat hukuman minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)