SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan. Hal ini dalam upaya menghadapi dinamika serta tantangan industri perbankan yang semakin kompleks.
Direktur Eksekutif Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono, mengatakan, ada sejumlah tantangan bagi BPRS. Di antaranya perubahan lingkungan bisnis, perkembangan teknologi, meningkatnya ekspektasi masyarakat, dinamika kualitas pembiayaan, dan berbagai faktor risiko lainnya.
Direktur Eksekutif Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono, memberikan paparan dalam kegiatan Enterprise Risk Management (ERM) Practice Sharing bertema “Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan dalam Mitigasi Potensi Risiko pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah” di Semarang, Rabu 9 September 2026. (Foto: Dok. ERM)
“Sejumlah risiko yang berpotensi muncul yakni, risiko operasional, kepatuhan, hukum hingga berbagai potensi fraud atau kecurangan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari industri,” kata Arinto dalam kegiatan Enterprise Risk Management (ERM) Practice Sharing bertema “Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan dalam Mitigasi Potensi Risiko pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah” di Semarang, Rabu 9 September 2026.
3 Hal Penting untuk Perhatian BPRS
Arinto mengatakan, ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian BPRS dalam memperkuat tata kelola dan memitigasi berbagai potensi risiko.
Pertama memperkuat tone from the top. Maksudnya, memulai penguatan tata kelola dari jajaran pimpinan. Artinya Direksi dan Dewan Komisaris akan menjadi contoh bagi seluruh organisasi.
“Jika pimpinan memberikan contoh integritas, kehati-hatian, kepatuhan, dan transparansi, maka nilai tersebut akan lebih mudah menjadi budaya organisasi,” katanya.
BACA JUGA: Solo Dorong Wellness City, Healthy Aging Jadi Peluang Ekonomi Baru
Kedua, kata dia, mengedepankan manajemen risiko yang proaktif. BPRS perlu memiliki kemampuan untuk membaca early warning signal sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi risiko yang lebih besar.
Dengan demikian, ucap Arinto, fungsi pengawasan dan pengendalian tidak hanya mengarah untuk menemukan kesalahan. Lebih dari itu juga untuk mencegah terjadinya kesalahan.
Ketiga, membangun integrasi antara Governance, Risk, dan Compliance (GRC). Kesemuanya ini tidak dapat dipandang sebagai fungsi yang berdiri sendiri, melainkan harus berjalan secara terintegrasi.
Governance memberikan arah dan memastikan akuntabilitas. Risk Management memastikan bahwa setiap keputusan mempertimbangkan risiko dan kapasitas bank. Sementara Compliance memastikan bahwa seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip yang berlaku.
“Ketika ketiganya berjalan secara harmonis, maka BPRS akan memiliki sistem pertahanan yang lebih kuat terhadap berbagai potensi risiko,” katanya.
BPR dan BPRS Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Lebih lanut, LPS menilai penguatan tata kelola dan kepatuhan menjadi semakin penting. Ini mengingat BPR dan BPRS memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Antara lain melalui penyediaan layanan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dekat dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
BACA JUGA: Bagi-bagi Sayur Berwadah Besek Ramah Lingkungan, Cara Bank Jateng Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026
Oleh karena itu, tata kelola dan kepatuhan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi. Melainkan sebagai fondasi dalam membangun bank yang sehat, resilien, terpercaya, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ERM Practice Sharing, LPS juga mendorong penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri BPRS yang semakin sehat, tangguh, profesional, dan berintegritas. (*)
Editor: Diaz A Abidin





