Menurutnya, disparitas upah tersebut harus menjadi pertimbangan serius Gubernur Jawa Tengah saat menetapkan UMP pada 21 November dan UMK pada 30 November 2025. Aulia juga menyoroti lambannya proses administrasi pengupahan di daerah, seperti belum turunnya Surat Keputusan Dewan Pengupahan di Kabupaten Jepara.
“Kalau SK di Jepara terlambat turun, kita tidak punya cukup waktu untuk melakukan kajian. Kami harap ada intervensi dari gubernur ke bupati,” ujarnya.
Selain soal disparitas, ia juga mendesak kenaikan UMP dan UMK minimal 10,5 persen. Aulia menyebut, angka tersebut sudah memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Secara nasional 8,5 sampai 10,5 persen. Tapi karena Jawa Tengah basisnya rendah, kami minta minimal 10,5 persen. Supaya bisa mengejar ketertinggalan dari provinsi lain,” tegasnya.
BACA JUGA: BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Tengah Turun 307,9 Ribu: Kenaikan Upah Buruh Berpengaruh
Lebih jauh, Aulia juga menyinggung kekosongan regulasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2023, yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Ia menyebut kondisi status quo ini membuka ruang ketidakpastian bagi buruh.
“Sekarang ada kekosongan regulasi. Pemerintah belum mengeluarkan aturan khusus pengupahan. Kami berinisiatif memberikan konsep ke gubernur supaya jadi pertimbangan dalam SK nanti,” jelas Aulia.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sebanyak 33 daerah belum memenuhi standar KHL. Menurut Aulia, data ini mempertegas rendahnya daya beli buruh di provinsi tersebut.
“Artinya 75 persen kabupaten di Jawa Tengah belum memenuhi KHL. Itu bukan data kami, tapi data kementerian,” katanya.
Ia juga menyebut pembahasan tripartit untuk penetapan upah tahun 2026 masih minim. Hingga saat ini, rapat Dewan Pengupahan Provinsi baru dilakukan satu kali.
“Dewan Pengupahan sudah rapat, tapi SK Kabupaten Jepara belum turun sampai sekarang. Ini yang kami soroti,” pungkasnya.





