“Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi atau tidak memberikan izin kepada event organizer maupun pembuat acara untuk perayaan malam tahun baru. Dan harap masyarakat juga tidak menyalakan kembang api,” tegasnya.
Polisi tetap akan melakukan pengawasan pada malam pergantian tahun. Namun, ia berharap masyarakat sudah memahami imbauan tersebut dan tidak mencoba menyalakan kembang api, termasuk di area hotel.
“Termasuk yang di hotel-hotel juga tidak diberikan izinnya. Kita harapkan dari sekarang untuk tidak menyalakan kembang api di malam tahun baru,” katanya.
Polisi Sarankan Alternatif Acara Malam Pergantian Tahun
Sebagai alternatif, Artanto menyebut masyarakat masih dapat merayakan tahun baru dengan cara-cara lain yang tidak menimbulkan risiko.
“Silakan konser, penggalangan dana, doa bersama, atau menyalakan lampu elektrik, bahkan sirene damkar. Tapi khusus kembang api tidak diperbolehkan,” ucap Artanto.
Terkait pengawasan, Artanto menegaskan perlu pula peran masyarakat untuk saling mengingatkan.
BACA JUGA: Tanpa Kembang Api, Pemkab Blora Bakal Rayakan Malam Tahun Baru dengan Pengajian-Sholawatan
“Yang mengawasi bukan hanya pihak kepolisian. Masyarakat juga bisa melihat keluarganya yang menyalakan kembang api, tolong jauhkan atau tidak menyalakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi larangan kembang api telah berjalan melalui media sosial dan komunikasi dengan para pelaku usaha.
“Kami sudah memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan pengusaha untuk melakukan pengaturan ini, agar tidak menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun baru,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





