Jateng

Gelar Sosialisasi Masyarakat Melek Pajak, Samsat II Kota Semarang: Bebas Denda Hingga 22 Desember 2023

×

Gelar Sosialisasi Masyarakat Melek Pajak, Samsat II Kota Semarang: Bebas Denda Hingga 22 Desember 2023

Sebarkan artikel ini
Pajak Masyarakat
Suasana kegiatan sosialisasi taat pajak oleh Samsat II Kota Semarang di Kantor Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu, 22 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengarahkan setiap jajaran Samsat agar harus berinovasi supaya masyarakat semakin taat dalam membayar pajak.

Menindaklanjuti arahan itu, Samsat II Kota Semarang menggelar sosialisasi bertajuk ‘Masyarakat Melek Pajak’ dengan menggandeng puluhan warga Kecamatan Gajahmungkur. Tak hanya itu, pihak lainnya seperti Jasa Raharja dan Kepolisian juga turut terlibat untuk mengedukasi masyarakat setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat II Kota Semarang, Widasena, menyebut pihaknya telah melakukan kegiatan serupa sebelumnya yang berlangsung di Kecamatan Tembalang.

BACA JUGA: Gagas Samsat Corporate di Lokasi Perkantoran, Bapenda Jateng: Karyawan Tak Usah Izin untuk Bayar Pajak

“Nanti kami menuju Kecamatan Candisari dan Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Banyumanik, kami juga mengajak Bhabinkamtibmas sebagai penggerak masyarakat,” ujar Sena saat ditemui di Kantor Kecamatan Gajahmungkur, Rabu, 22 November 2023.

Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin agar masyarakat tahu betul pentingnya membayar pajak kendaraan.

“Kami mengajak pihak kepolisian biar masyarakat tahu bea balik nama itu bagaimana atau mencabut berkas itu seperti apa. Dan dari Jasa Raharja memberi sosialisasi kalau terjadi kecelakaan santunanya seperti apa, hal-hal itu belum tersampaikan selama ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Kehadiran BUMDes Naikkan Penerimaan Pajak Kendaraan, Bapenda Jateng: Permudah Bayar Pajak Hingga Titik-Titik Terjauh

Sosialisasi Masyarakat Melek Pajak perpanjang program bebas denda PKB

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan kepada puluhan warga yang hadir bahwa Bapenda Jateng tengah memperpanjang program pembebasan denda PKB hingga 22 Desember 2023 mendatang.

“Ada program pembebasan denda dari 15 November 2023 sampai 22 Desember 2023. Bea balik nama kedua dan pajak progresif kita bebaskan. Termasuk pajak pokok kelima atau lebih,” tandas Sena.

Kegiatan itu mendapat sambutan positif warga yang hadir, lantaran selama ini informasi terkait pentingnya pembayaran PKB belum warga ketahui dengan cukup baik.

Salah satu warga Gajahmungkur, Feri Santarianto, mengaku pihak Samsat, kepolisian, maupun Jasa Raharja mampu menerangkan dengan baik.

BACA JUGA: Jelang Hari Terakhir Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat II Semarang: Hanya Ada Sedikit Peningkatan

“Tadi kepolisian dan Jasa Raharja mensosialisasikan kendaraan yang pajaknya mati lima tahub. Nanti ada apa-apa semisal kaya kecelakaan itu kan kalau pajaknya mati tidak bisa di-cover,” ujar Feri.

Usai mengikuti kegiatan, Feri berharap kesadaran warga untuk membayar PKB dapat meningkat. Utamanya terkait dengan kecelakaan lalu lintas di perjalanan.

“Kalau pajaknya tetap hidup itu akan mempermudah segalanya, misal kalau ada laka lantas di jalan. Apalagi trafik Gajahmungkur, Banyumanik, Tembalang, dan Candisari ini sangat kencang ya, daerah rawan laka,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp