Hukum & Kriminal

Gunakan Airsoft Gun, Begini Pengakuan Pelaku Penembakan Kucing Usai Dibekuk Polrestabes Semarang

×

Gunakan Airsoft Gun, Begini Pengakuan Pelaku Penembakan Kucing Usai Dibekuk Polrestabes Semarang

Sebarkan artikel ini
penembakan kucing
Pelaku penembak kucing di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa, 16 Juni 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tvPolrestabes Semarang berhasil menangkap Imam Prasetyo, pelaku penembakan kucing yang terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 pagi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa Imam adalah seorang residivis tindak pidana dari tahun 2013.

Polisi menangkapnya bersama barang bukti berupa pistol replika jenis airsoft gun di Krobokan, Semarang Barat.

BACA JUGA: Sempat Menangis, Begini Pengakuan Pemilik Kucing Mati Kena Tembak Tetangga di Semarang

Penangkapan ini berlangsung setelah Imam kedapatan menembak kucing milik tetangganya menggunakan airsoft gun. Peristiwa penembakan tersebut terjadi di depan rumah pelaku.

Menurut Kapolrestabes, pelaku menembak kucing tersebut sebanyak tiga kali menggunakan peluru gotri.

“Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri,” ujar Irwan Anwar, Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA: Viral Aksi Penembakan Kucing di Semarang, Animal Defenders Indonesia Dorong Proses Hukum

Imam sendiri mengaku aksinya dipicu oleh rasa jengkel karena kucing tersebut sering buang kotoran di area rumahnya dan diduga juga telah menerkam burung merpati peliharaannya.

Sebelumnya, Imam telah memperingatkan pemilik kucing untuk menempatkan peliharaannya di dalam kandang, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

Imam juga mengaku mendapatkan senjata airsoft gun tersebut saat membubarkan kelompok pemuda yang sedang tawuran.

BACA JUGA: Miris Penembakan Kucing di Semarang, Indonesia Ternyata Peringkat Pertama Penyiksa Hewan di Dunia

Kini, pelaku berhadapan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Ada pula sejumlah pasal lain terkait kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun.

Ancaman hukuman yang ia hadapi termasuk Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp