Hukum & Kriminal

Hartopo Pastikan Penyaluran Dana Hibah KONI Kudus Sesuai Mekanisme

×

Hartopo Pastikan Penyaluran Dana Hibah KONI Kudus Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Hartopo
Mantan Bupati Kudus Hartopo saat diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu 20 Desember 2023. (ant)

KUDUS, beritajateng.tv – Mantan Bupati Kudus Hartopo memastikan mekanisme pemberian dana hibah untuk KONI Kudus pada tahun anggaran 2022 maupun 2023 sudah sesuai aturan.

“Bahkan, prosesnya juga berjenjang mulai dari usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kemudian pembahasan di tingkat DPRD, dan ada evaluasi gubernur hingga jadi APBD,” ujarnya usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kudus, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA: Tinggal Diumumkan, Kejaksaan Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kudus

Selain itu, lanjutnya, ada kajian dari biro hukum maupun BPPKAD. Sehingga mekanisme penganggaran sudah sesuai.

Kalaupun terjadi dugaan korupsi, menurutnya, setelah ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pihaknya serahkan kepada masing-masing penerima.

“Setelah dana hibah dikucurkan, bupati ya tidak ikut cawe-cawe (ikut campur) karena sudah menjadi tanggung jawab KONI,” ujarnya.

Jika ada pemanggilan lagi, ia mengaku siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Selain menjalani pemeriksaan atas nama Bupati Kudus, Hartopo juga datang atas nama Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus.

Hanya saja, katanya, selama 2020-2022 Pengcab PBFI Kudus tidak mendapatkan anggaran sama sekali. Baru mendapatkan anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp100 juta.

“Semua saya serahkan kepada pelaksana harian PBFI, termasuk dalam pengelolaan keuangan hingga lainnya,” ucapnya.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kudus Haris Ibawi menjelaskan bahwa selama penyidik mintai keterangan, Hartopo cukup kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan.

“Jumlah pertanyaan ada sekitar 20 pertanyaan lebih. Pertanyaan yang kami ajukan berdasarkan dokumen,” tuturnya.

Haris mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan. Sedangkan pemanggilan lanjutan terhadap Hartopo belum bisa pihaknya pastikan

Dugaan korupsi KONI Kudus rugikan negara Rp2,57 miliar

Hartopo sendiri datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus sekitar pukul 08.30 WIB. Ia selesai memberikan keterangan sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

BACA JUGA: Selidiki Kasus KONI Kudus, Polda Jateng: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Anggaran Konsumsi dan Seragam

Kerugian negara sebesar itu, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.

Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp