SEMARANG, 2/3 (BeritaJateng.tv) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kembali mengambil kebijakan penerapan work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang.
Kebijakan ini menyesuaikan peraturan terbaru untuk PPKM Jawa Bali dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dimana Ibu Kota Jateng ini masih tetap di level 3 lantaran angka penularan Covid-19 masih cukup tinggi.
“Masih sama di level 3, sesuai dengan arahan Inmendagri yang baru. Jadi perwalnya masih sama, hanya saja kita berlakukan ASN Pemkot Semarang 50 persen bekerja dari rumah (WFH), sianya di kantor,” katanya saat ditemui disela-sela kegiatannya.