SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan aturan khusus terkait jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan 2024.
Pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan selama bulan puasa, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjaga suasana keagamaan yang kondusif.
Aturan ini, yang tersiar melalui akun Instagram resmi @disbudparkotasemarang, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Semarang bernomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan malam pada bulan suci Ramadan.
Adapun tempat hiburan yang terkena aturan ini mencakup diskotek, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, serta bar baik di dalam maupun di luar hotel.
BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan
Aturan jam buka tempat hiburan di Kota Semarang selama Ramadan 2024
Berikut adalah detail aturan jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan 2024 di Kota Semarang:
- Diskotek, Kelab Malam, Pub: Buka mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.
- Karaoke: Buka mulai pukul 15.00 hingga 24.00 WIB. (Khusus untuk karaoke keluarga.)
- Panti Pijat Refleksi: Buka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
- Spa Sehat: Buka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
- Panti Pijat: Buka mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB.
- Billiard: Buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
BACA JUGA: Video Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Kata Pemkot dan DPRD Kota Semarang
Sementara untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 H, seluruh usaha hiburan di Kota Semarang akan ditutup mulai tanggal 8 April hingga 12 April 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kekhusyukan perayaan dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dengan khidmat.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, berharap agar bulan suci Ramadan memberikan berkah bagi seluruh warga Kota Semarang.
Dalam sambutannya di Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, ia menyampaikan harapan untuk terciptanya kedamaian, ketenteraman, serta keberkahan bagi masyarakat Kota Semarang.
Menurutnya, dengan mengikuti aturan ini, harapannya tempat hiburan di Kota Semarang dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan. (*)





