Tak hanya penyelundupan air zamzam yang Kemenag larang, Musta’in juga mengimbau agar jamaah haji asal Indonesia tidak membawa oleh-oleh melebihi batas bagasi ketentuan maskapai.
BACA JUGA: Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram Perempuan Indonesia Diamankan Polisi Arab Saudi
Bila kapasitas berlebih, tuturnya, maka jemaah haji asal Indonesia bisa mengirimnya lewat kargo. Hal itu guna menghindari risiko yang tidak-tidak.
Sebagai informasi, jemaah haji memperoleh jatah koper atau tas kabin sebanyak 7 kilogram dan bagasi sebanyak 32 kilogram untuk setiap jemaah.
“Sekarang ada kemudahan dari PT Pos yang menyediakan kargo yang beroperasional lebih luas yang bisa langsung dikirim ke rumah,” akunya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





