SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno mendorong Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“BLUD harus lebih mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan. Sehingga layanannya menjadi lebih cepat, tepat, dan murah,” kata Sumarno di sela acara Forum Group Discussion (FGD) bertema “Arah Kebijakan BLUD Kesehatan di Provinsi Jateng” di Gedung Gradhika, Semarang, Senin, 10 Juni 2024.
Sumarno menjelaskan, BLUD mendapat izin menggunakan pendapatannya untuk membiayai operasionalnya secara langsung. Dengan begitu, layanan yang BLUD berikan bisa lebih efektif dan efisien.
“Penerapan konsep efisiensi juga penting di BLUD, supaya dalam hal pendapatan bisa mandiri. Sehingga dapat menggunakan pendapatan secara optimal dan tidak banyak subsidi dari APBD,” kata dia.
BACA JUGA: Larangan Jamaah Haji Bawa Air Zamzam di Pesawat, Kemenag Jateng: Jatah 5 Liter
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jateng, Muhdi mengatakan, berdasarkan data sistem informasi rencana umum pengadaan barang (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode November 2023, Jateng memiliki potensi belanja BLUD senilai Rp 3,91 triliun.
“Hal ini menunjukkan BLUD di Jawa Tengah memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat berkontribusi mengungkit perekonomian lokal dan nasional,” katanya.
Sebagai informasi, dari total BLUD di Indonesia sebanyak 5.040 unit, 531 di antaranya berada di Jateng. Karenanya harapannya, BLUD dapat mengoptimalkan aset yang termiliki untuk menambah pendapatan.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto Dorong Riset dan Penelitian Pertanian untuk Bantu Petani
Muhdi menjelaskan, berdasakan profilling BLUD tahun 2023, terdapat beberapa isu yang memerlukan tindak lanjut. Di antaranya perlu penajaman pemahaman pemerintah daerah mengenai arah kebijakan dan tujuan pembentukan BLUD.
“Selain itu, masih banyak dijumpai bendahara atau pengelola uang BLUD yang perlu meningkatkan pengetahuan dalam aspek perpajakan,” katanya. (*)
Editor: Farah Nazila





