Ia menjelaskan, hampir seluruh garam yang masuk ke SPJT berasal dari koperasi garam rakyat, termasuk dari Pati yang menjadi salah satu penyumbang terbesar. Alur pendistribusiannya mulai dari petambak, masuk ke koperasi, lalu BUMD olah.
“Skema ini membuat harga garam di tingkat petambak stabil di kisaran Rp1.900 per kilogram,” lanjutnya. “Kalau sistem ini diperluas dan kapasitas produksinya ditambah, daya serapnya bisa jauh lebih besar lagi.”
BUMD tersebut, menurutnya, menjadi penghubung antara petani garam dan pasar industri. Garam dari koperasi petambak, utamanya di Pati, SPJT serap dengan harga beli sekitar Rp1.900 per kilogram, angka yang ia nilai cukup menguntungkan bagi petani garam.
“Pola ini bagus, karena mengangkat petani garam. Ini sejalan dengan kebijakan nasional dan Perpres 17/2025 tentang swasembada garam konsumsi pada 2027,” imbuhnya.
Dalam hematnya, jika SPJT terus diperkuat dan diperluas, industri garam di Jawa Tengah tak hanya menopang swasembada nasional, tapi juga berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga triliunan rupiah per tahun.
Adapun nilai ekonominya bisa mencapai Rp2 triliun dengan potensi keuntungan Rp800 miliar hingga Rp1 triliun. Kholik meyakini, potensi garam yang ada di Jawa Tengah bisa mendongkrak PAD tanpa harus menaikkan PBB.
“Enggak perlu naikin pajak atau PBB. Potensi PAD dari garam saja sudah sangat besar,” tegasnya.
Usul Split SPJT jadi PD Garam Mandiri untuk memaksimalkan produksi
Meski prospeknya besar, Kholik menilai pengelolaan industri garam oleh SPJT masih belum optimal lantaran hanya menjadi salah satu unit usaha dari BUMD tersebut. Ia mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mempertimbangkan pemisahan divisi garam menjadi badan usaha mandiri.
“Kalau perlu, SPJT ini di – split menjadi PD Garam Mandiri. Kalau itu terjadi, Jawa Tengah bisa jadi provinsi pertama yang punya PD Garam,” ujarnya.





