Politik

Jokowi Ubah Aturan Menteri Hingga Walikota Turut Pilpres Tak Harus Mundur, Untungkan Prabowo-Gibran?

×

Jokowi Ubah Aturan Menteri Hingga Walikota Turut Pilpres Tak Harus Mundur, Untungkan Prabowo-Gibran?

Sebarkan artikel ini
cuti menteri
Presiden RI, Joko Widodo, membacakan surat keputusan. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Presiden Jokowi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai cuti bagi menteri, gubernur, dan kepala daerah untuk keperluan kampanye di Pemilu 2024. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Aturan ini mewajibkan para menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk mengambil cuti ketika melakukan kegiatan kampanye. Mereka tidak harus mengundurkan diri, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salinan kebijakan tersebut menyatakan, “Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melakukan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mengambil cuti.” Hal ini berlaku pada hari kerja, sementara pada hari libur, mereka tidak wajib mengajukan cuti.

BACA JUGA: Putusan MKMK Resmi Copot Ketua MK Anwar Usman, Begini Tanggapan Bambang Pacul

Prosedur cuti menteri hingga wali kota yang turut Pilpres 2024

Khusus bagi pejabat yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, proses pengajuan cuti memiliki prosedur tertentu.

Permohonan cuti harus mereka ajukan paling lambat 7 hari sebelum hari kampanye. Sedangkan untuk anggota partai politik atau tim kampanye, pengajuan cuti paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.

Pasal 36 ayat (1) dari PP tersebut menjelaskan, “… Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.”

BACA JUGA: Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Tercopot dari Ketua MK Usai Berkorban untuk Sang Ipar dan Gibran

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan dari Partai Garuda terkait kewajiban pengunduran diri bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu.

Pasal ini menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan calon dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.