Kasus video syur yang melibatkan Rebecca Klopper ini pertama kali masuk laporan kepolisan pada 22 Mei 2023. Adapun hal ini terlaporkan dari kuasa hukum Rebecca. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Atas tindak tidak senonoh yang pelaku lakukan, ia terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terjerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.(*)





