Hukum & Kriminal

Jual Video Syur Rebecca Klopper, Pelaku Dapat Uang Segini

×

Jual Video Syur Rebecca Klopper, Pelaku Dapat Uang Segini

Sebarkan artikel ini
Hotel Ramadan | Efisiensi Hotel | Kades Pati | Kos Bebas | ilustrasi kamar hotel | rumah produksi film dewasa | Hotel Kota Semarang
Ilustrasi kamar hotel. (Foto: Pexels/Pixabay)

Kasus video syur yang melibatkan Rebecca Klopper ini pertama kali masuk laporan kepolisan pada 22 Mei 2023. Adapun hal ini terlaporkan dari kuasa hukum Rebecca. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

BACA JUGA:Punya Subscriber Hingga Ribuan, Ini Deretan Fakta Teranyar Kasus Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan

Atas tindak tidak senonoh yang pelaku lakukan, ia terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terjerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp