KAI juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk mempercepat proses pendataan korban. Santunan ini tertuju kepada penumpang yang mengalami luka ringan, luka berat, maupun korban meninggal dunia.
Untuk korban luka-luka, nilai santunan maksimal mencapai Rp20 juta, menyesuaikan biaya perawatan dan kondisi medis masing-masing korban.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta akan tertuju kepada ahli waris yang sah setelah proses administrasi selesai berlangsung.
Selain perlindungan dari Jasa Raharja, KAI dan KAI Commuter juga menyiapkan dukungan tambahan bagi korban sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang terdampak.
Anne menegaskan, seluruh hak korban akan terproses secepat mungkin agar para korban dan keluarga dapat segera menerima bantuan.
“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan haknya. Saat ini pendataan terus berlangsung bersama pihak terkait agar penyaluran santunan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Anne. (*)





